Wamenkes Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Disahkan Tahun Ini

 

Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang digelar Senin (29/01/2024).

“Aturan cukai MBDK saat ini sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante.

Menurut Wamenkes, penerapan cukai MBDK menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan tingginya konsumsi gula pada minuman. Mengingat konsumsi gula yang tinggi menjadi pemicu peningkatan prevalensi penyakit diabetes melitus di Indonesia dan beberapa penyakit lainnya.

Diakui Wamenkes, peraturan terkait cukau MBDK sudah mulai disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait lainnya terutama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Koordinasi dengan Kemenkeu ini terkait dengan besaran cukai yang bakal diterapkan. Belum bisa dipastikan berapa besaran cukai MBDK tersebut namun minimal 20 persen agar efektif menekan konsumsi gula.

Wamenkes menegaskan bahwa dalam menggodok aturan cukai MBDK ini tidak ada kendala yang berarti sehingga bisa segera diterapkan. “Sudah kita serahkan kajian akademiknya, segera disahkan kalau sudah ditandatangani,” tambahnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti
 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti menambahkan bahwa penerapan cukai MBDK sudah mendesak. Sebab saat ini Indonesia mencatat peningkatan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, dari 51 juta liter menjadi 780 liter di 2014.

Penerapan cukai MBDK ini diharapkan dapat menekan konsumsi gula sehingga berimbas pada turunnya kasus diabetes. “Di sejumlah negara kasus diabetes, obesitas, dan berat badan berlebih dapat diturunkan setelah menerapkan cukai 20 persen pada minuman berpemanis dalam kemasan. Bahkan angka kejadian diabetes tipe 2, jantung, dan stroke jauh berkurang. Pencegahan obesitas khusus di kelompok anak juga berkurang prevalensinya hingga 5,34 per tahun,” kata Eva.

Total kasus obesitas menyusut satu hingga empat persen, catatan orang dengan kelebihan berat badan ikut berkurang satu sampai tiga persen. Sementara dari aspek sosial ekonomi, angka pengangguran nasional juga tidak dilaporkan ikut meningkat dengan penerapan cukai MBDK.

“Artinya, penerapan cukai MBDK tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi,” lanjut Eva.

Bukti lain efektivitas penerapan cukai MBDK ke bobot tubuh dilaporkan di Afrika Selatan. Body mass index (BMI) secara keseluruhan menyusut 0,6 kg per meter, pada tubuh yang lebih tinggi 0,9 kg, dan yang paling tinggi penurunan BB satu kilogram. (inung)


Diberdayakan oleh Blogger.