Ditargetkan 3.060 Rumah Sakit Bakal Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

 

Keterangan terkait KRIS BPJS Kesehatan

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan hingga pertengahan 2025, sebanyak 3.060 rumah sakit menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). System yang merupakan bentuk penyederhanaan kelas 1, 2 dan 3 dalam rawat inap ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Utama RS Fatmawati, Syahril, dalam keterangan persnya menyebutkan bawa system KRIS berupaya meniadakan  sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah menjamin seluruh peserta BPJS mendapat pelayanan yang sama.

"Semua rumah sakit sedang berproses untuk menyiapkan system KRIS. Dan secara bertahap implementasi akan dilakukan di semua rumah sakit,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Diakui Syahril, proses penyederhanaan sistem kelas BPJS menjadi KRIS ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, sudah ada 995 dari target 1.216 rumah sakit yang menerapkan KRIS.

Kemudian 2024, ditargetkan 2.432 rumah sakit, tetapi realisasinya sampai Maret baru mencapai 1.053 rumah sakit. “Nanti Juni 2025 akan direalisasikan 3.060 rumah sakit," ujarnya.

Adapun porsi penerapan KRIS pada seluruh rumah sakit di Indonesia adalah 60% diterapkan untuk rumah sakit milik pemerintah dan 40% diterapkan untuk rumah sakit milik swasta.

Syahril menegaskan dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap standar itu adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Lalu kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Selanjutnya, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan adanya outlet oksigen pada setiap tempat tidur. (in)

Diberdayakan oleh Blogger.